Hukum Ketenagakerjaan dan Hak-Hak Pekerja di Indonesia
--- # Hukum Ketenagakerjaan dan Hak-Hak Pekerja di Indonesia Tenaga kerja merupakan aset penting dalam pembangunan nasional. Untuk melindungi hak pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang adil, Indonesia memiliki regulasi khusus di bidang ketenagakerjaan, terutama **Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan** yang kemudian diperbarui melalui **UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja** dan aturan turunannya. Artikel ini membahas prinsip dasar hukum ketenagakerjaan serta hak-hak pekerja di Indonesia. --- ## Prinsip Hukum Ketenagakerjaan 1. **Kesetaraan** → hubungan kerja harus berdasarkan asas adil tanpa diskriminasi. 2. **Perlindungan** → pekerja dilindungi hak-haknya secara hukum. 3. **Kesejahteraan** → ketenagakerjaan harus meningkatkan taraf hidup pekerja dan keluarganya. --- ## Hak-Hak Pekerja di Indonesia ### 1. Hak atas Perjanjian Kerja Pekerja berhak mendapatkan perjanjian kerja yang jelas, baik **PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)** maupun **PKWTT (Perjanj...